Tentang kami

Struktur Organisasi

Sesuai dengan PERATURAN WALIKOTA JAYAPURA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA terdiri dari :

1. KEPALA DINAS
2. SEKRETARIS,

A. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN;
B. SUB BAGIAN PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN.
3. BIDANG KEPEMUDAAN,
A. SEKSI PEMBERDAYAAN ANAK, REMAJA DAN PEMUDA ;
B. SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN;
C. SEKSI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PEMUDA;
4. BIDANG KEOLAHRAGAAN,
A. SEKSI BINA OLAHRAGA USIA DINI;
B. SEKSI BINA OLAHRAGA PRESTASI;
C. SEKSI BINA OLAHRAGA MASYARAKAT.
5. BIDANG PERALATAN SARANA DAN PRASARANA,
A. SEKSI PERALATAN OLAHRAGA;
B. SEKSI PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA;
C. SEKSI PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA.
6. UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
7. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Working With The Best

Our Partners